Kades Dilarang Berprofesi Ganda

ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Banyaknya kepala desa di BU yang memiliki profesi lain membuat Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara (BU) mulai gerah. Hal ini pun langsung tanggapi oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masayarakat Desa (DPMD) Kabupaten BU, Ir Budi Sampurno. Ia menegaskan, mulai 2020 mendatang, seluruh Kades harus disiplin tanpa memiliki job selain jabatan Kades.
\"Kami sudah banyak menerima laporan dari masyarakat, dimana banyak sekali para pengemban amanah desa yakni Kades, yang memiliki job di luar jabatan Kades. Hal ini berdampak pada kinerja di kantor desa, maka mulai tahun depan kita akan menerapkan disiplin yang tegas,\" kata Budi ditemui di ruang kerjanya, kemarin (22/8).
Budi menambahkan, pihaknya juga akan mengingatkan seluruh perangkat desa yang ada di Kabupaten BU agar meningkatkan kinerjanya. Pasalnya, mulai tahun depan, pemberlakuan jam kerja akan berubah tidak sama seperti sebelumnya. Yakni, masuk pukul 07.30 WIB hingga pukul 16.00 WIB, layaknya di instansi pemerintah.
\"Saat ini, bukan lagi menjadi rahasia. Banyak kantor desa yang tergolong jarang terbuka. Untuk itu, ke depan tidak ada lagi istilah tersebut, diharapkan mulailah berlatih disiplin kerja dari sekarang. Mengingat tahun 2020 tidak ada toleransi bagi perangkat yang malas ngantor dan lain lain,\" imbuhnya.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan jika kedapatan kades dan perangkat doble job, maka pihaknya tidak akan memberi toleransi. Tentunya, harus memilih salah satu pekerjaan, atau konsekuensinya ada sanksi yang akan menanti. \"Hal ini guna memberdayakan dan memberikan kesempatan pada pengangguran di desa-desa. Jika semua job diambil oleh perangkat desa, tentunya itu bukanlah mengikuti program Kemedes, melainkan terindikasi korupsi. Baik Kades, maupun perangkat wajib absen dua kali sehari,\" tandasnya.(127)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: